PROGRAM
KERJA MI AL-HURRIYAH
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
KATA PENGANTAR
Program
Kerja Tahunan sekolah/madrasah ibtidaiyah Al - Hurriyah tahun pelajaran 2012/2013 disusun dalam upaya memberi arah
yang jelas kepada guru-guru untuk dapat melaksanakan tugas pengabdiannya lebih
terinci dan terkendali, sehingga pada akhirnya nanti tercapai tujuan pendidikan
nasional yang dicita-citakan dapat tercapai secara lebih optimal.
Program
kerja tahunan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Al - Hurriyah tahun pelajaran 2012/2013 ini diharapkan menjadi pegangan dan pedoman dalam menyusun rencana atau program-program
kegiatan bagi guru-guru di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Al - Hurriyah Cilandak
Jakarta Selatan.
Mudah-mudahan
program kerja tahunan pendidikan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
oleh seluruh personal yang terkait.
Jakarta, Juli 2012
Ka. MI Al - Hurriyah
Ahmad Fudloli, S. Ag
NIP. 197109222002121002
P E N D A H U L U A N
A.
Pengertian
Pedoman atau rencana kerja tahun
pelajaran 2012/2013 ini, merupakan satu rencana
kegiatan yang ingin dan akan dikerjakan dan dilaksanakan pada tahun pelajaran
2012/2013.
B.
Dasar
Pembuatan program kerja ini
berdasarkan :
1.
Buku
pedoman umum penyelenggara administrasi sekolah dimana dinyatakan bahwa :
“Kewajiban utama kepala sekolah adalah menyusun rencana kerja dan pengawasan
pelaksanaan rencana tersebut.
2.
Kalender
Pendidikan MI tahun pelajaran 2012/2013
3.
Pengarahan
dari kasie kurikulum YPI Al - Hurriyah
4.
Pengarahan
dari Pengawas Departemen Agama
5.
Keputusan
rapat kerja dewan guru dan staff pimpinan sekolah.
C.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan pedoman
ini adalah :
1.
menentukan
sasaran yang dituju dan target yang ingin kita capai dalam kerjasama yang
harmonis, sinkron, mantap dan terarah.
2.
Menjadi
pedoman, tolak ukur dan alat evaluasi untuk peningkatan kegiatan dimasa yang
akan datang.
D.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan yang dimaksud
adalah:
1.
Kegiatan
umum
2.
Kegiatan
menyangkut kurikulum
3.
Kegiatan
menyangkut kesiswaan
4.
Kegiatan
menyangkut ketenagaan
5.
Kegiatan
menyangkut keuangan
6.
Kegiatan
menyangkut sarana prasarana
7.
Kegiatan
lain-lain
PROGRAM KERJA TAHUNAN MI AL HURRIYAH
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
KEGIATAN-KEGIATAN
I.
Bidang Umum
1.
Pengecatan
gedung sekolah.
2.
Fungsionalitas
ruangan
3.
Usaha
peningkatan pembinaan ketahanan sekolah/sekolah sebagai pusat kebudayaan
4.
Penggunaan
dan pemeliharaan buku pelajaran
5.
Penyusunan
dan pengiriman laporan bulanan/tahunan
6.
Penyusunan
program kerja
7.
Upacara
sekolah rutin dan nasional
II.
Kurikulum
1.
Penyusunan
jadwal pelajaran
2.
Penyusunan
progran semester
3.
Penyusunan
satuan pelajaran
4.
Kegiatan
belajar mengajar
5.
Test
formatif
6.
Test
sub sumatif
7.
Test
Sumatif/test hasil belajar
8.
Pembagian
raport
9.
Evaluasi
Belajar Tahap Akhir MI/EBTANAS
10.
Pembagian
surat tanda tamat belajar
11.
Kenaikan
kelas
12.
Ekstra
kurikuler
a.
Pramuka
b.
Dokter
kecil/UKS
c.
Marawis
d.
Drumband
e.
13. Rapat-rapat sekolah
a.
Rapat
awal tahun
b.
Rapat
semester
c.
Rapat
bulanan
d.
Rapat
Ujian Akhir Madrasah
e.
Rapat
kenaikan kelas
f.
Rapat
akhir tahun
14. Libur sekolah
a.
Libur
semesteran
b.
Libur
akhir tahun
c.
Libur
Idul Fitri dan Idul Adha
d.
Libur
nasional
III.
Kesiswaan
1.
Penerimaan
murid baru
2.
Pengisian
buku administrasi murid
3.
Mutasi
murid
4.
Bimbingan
dan penyuluhan
5.
Pembinaan
peng. Murid
6.
Pendaftaran
murid ke sekolah lanjutan pertama
IV.
Personalia
1.
Peningkatan
profesi guru dan karyawan
2.
Pembinaan
mental spiritual
3.
Supervisi
kunjungan kelas
4.
Penilaian
guru atau karyawan
5.
Pembagian
tugas guru dan karyawan
6.
Usaha
kesejahteraan guru dan karyawan
V.
Sarana dan Prasarana
1.
Pengadaan
saran prasarana administrasi tata laksana
2.
Rehabilitasi
dan mobilair
3.
Inventarisasi
buku-buku pelajaran
4.
Alat
kesenian Drumband
VI.
Keuangan
1.
Pengelolaan
SPP
2.
Pembuatan
daftar gaji
3.
Pemberian
gaji guru dan karyawan
VII.
Hubungan Kerja
1.
Konsultasi
dengan Kandepag Kotamadya
2.
Konsultasi
dengan Kandep Dik-Nas Kotamadya
3.
Konsultasi Dikdascam
4.
Konsultasi
dengan PPAI
5.
Konsultasi
dengan KKM
6.
Konsultasi
dengan Tokoh masyarakat
PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH
A. U
m u m
I.
Mengatur
Kegiatan Belajar Mengajar
1.
Menyusun
program tahunan dan semester, pembagian tugas mengajar.
2.
Menyusun
jadwal mata pelajaran.
3.
Mengatur
pelaksanaan kurikulum / alokasi waktu program semester
4.
Mengatur
palaksaan test-test formatif, sub sumatif, sumatif, UAM, General Tes dan
kokurikuler
5.
Mengatur
norma-norma penilaian dan kenaikan kelas
6.
Mengatur
usaha-usaha peningkatan pendidikan
7.
Mengatur
pengisian / pembagian raport
II.
Mengatur
kesiswaan
III.
Mengatur
ketenagaan
IV.
Mengatur
administrasi kantor
V.
Keuangan
B.
K h u s u s
I.
Harian
1. Memeriksa
daftar hadir guru / pegawai
2. Memberikan
6 K
3. Pengawasan
setiap hari
4. Memeriksa
PSP
5. Memeriksa
laporan dalam buku piket
6. Membaca
dan menulis surat-surat masuk
7. Pengawasan
penerimaan SPP
II. Mingguan
1. Upacara
bendera
2. Memeriksa
agenda dan arsip guru
3. Pengawasan
pembukuan
III. Bulanan
1. Memeriksa
gaji guru dan karyawan
2. Bertanggung
jawab semua kegiatan
3. Laporan
bulanan
IV. Semester
1. Rapat
semester dan pembagian raport
2. Perbaikan
alat-alat sekolah dan gedung
3. Pemeriksaan
pengisian daftar induk siswa dan guru
4. Evaluasi
Hasil Belajar
5. Evaluasi
terhadap tugas guru
V. Tahunan
1. Penerimaan
siswa baru
2. Pembagian
tugas guru dan pegawai
3. EBTA dan
EBTANAS
4. Penulisan
dan pembagian STTB
5. Rapat
penentuan naik kelas dan pembagian raport
6. Mutasi
siswa
7. Perpisahan
akhir tahun
DUA BELAS (12) LANGKAH KEPEMIMPINAN
KEPALA SEKOLAH
1.
Mengetahui
tugas pokoknya sendiri
2.
Mengetahui
jumlah pembantunya
3.
Mengetahui
nama-nama pembantunya
4.
Mengetahui
tugas pembantunya masing-masing
5.
Mengetahui
kehadiran pembantunya
6.
Memperhatikan
perlengkapan peralatan pembantunya
7.
Mengadakan
penilaian pekerjaan pembantunya
8.
Mengambil
langkah-langkah untuk perbaikan pembantunya
9.
Memperhatikan
karier pembantunya
10.
Memperhatikan
kesejahtraan pembantunya
11.
Memelihara
dan menciptakan suasana kekeluargaan di lingkungan pekerjaannya
12.
Memberikan
laporan kepada atasannya
TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH
I.
Wakil Kepala Sekolah Pembantu Urusan
Administrasi
A.
Perencanaan
1.
Mengevaluasi
program kerja yang berjalan sebagai bahan penyusunan program kerja tahunan
mendatang
2.
Membantu
konsep formulir yang diperlukan bagi setiap kegiatan
3.
Merencanakan
acara kegiatan peringatan hari-hari besar Agama / Nasional dengan kerjasama
semua yang terkait
4.
Meminta laporan dari setiap kegiatan untuk dievaluasi dan
kemudian direncanakan tindak lanjutnya
5. Membuat rencana pengenalan sekolah
dari lingkungan luar sekolah dengan penyelengaraan bazar
B. Kepegawaian
1.
Menyusun
laporan program pembinaan administrasi / TU
2.
Membina
dan mengembangkan kemampuan dan kemauan kerja pegawai tata usaha dan pesuruh
sekolah
3.
Membuat
dan menyajikan data statistik tentang keadaan dan perkembangan sekolah
4.
Mengelola
perlengkapan sekolah
5.
Meningkatkan
pegawai untuk mentertibkan:
a.
Buku
induk
b.
Buku
klaper
c.
Buku
agenda surat masuk dan surat keluar
d.
Buku
mutasi siswa
e.
Buku
ekspedisi
6.
Mengawasi
penyelenggaraan absensi guru dan pegawai, menyusun rekafitulasi dan
mengevaluasi
7.
Memberikan
laporan jalannya administrasi / ketata usahaan sekolah kepada Kepala Sekolah
C.
Keuangan
dan Inventaris
1.
Mengawasi
dan memperhatikan kelancaran pemasukan SPP dan iuran POMG
2.
Selalu
berkonsultasi dengan bendaharawan untuk kelancaraan pembayaran gaji, dll
3.
Mengawasi
dan mengingatkan kepada petugas urusan maeriil untuk melaksanakan pembukuan dan
inventarisasi
D.
Lain-lain
1.
Secara
umum bertugas untuk mengawasi kelancaraan administrasi sekolah dan pembinaan
siswa
2.
Mengawasi
jalannya kegiatan ekstra kurikuler
3.
Mempertanggungjawabkan
tugas-tugas kepada Kepala Sekolah
II.
Pembantu
Urusan Pengajaran
A.
Kalender
Pendidikan dan Jadwal
1.
Membantu
Kepala Sekolah dalam menyusun kalender pendidikan
2.
Menyusun
dan mengatur pembagian tugas-tugas guru
3.
Menyusun
jadwal mata pelajaran
B.
Penyusunan
Rencana dan Pedoman Kegiatan Belajar dan Mengajar
1.
Merencanakan
dan mengkoordinasikan
a.
Pelaksanaan
kurikulum
b.
Pelaksanaan
kegiatan ekstra kurikuler
c.
Pelaksanaan
evaluasi belajar
2.
Menginformasikan
pedoman-pedoman:
a.
Penentuan
kenaikan kelas
b.
Penentuan
lulus / tamat belajar
3.
Merencanakan
dan melaksanakan:
a.
Karyawisata
b.
Analisa
hasil tes
c.
Koordinasi
kegiatan perpustakaan
C.
Program
Satuan Pelajaran
1.
Membimbing
dan mengawasi guru dalam pembuatan SP
2.
Mengumpulkan
program-program Smester dengan alokasi waktu pada awal tahun pelajaran dari
guru-guru untuk setiap bidang studi
III.
Pembantu
Urusan Kesiswaan
A.
Hubungan
dengan Wali Kelas
1.
Mengadakan
kerjasama dengan wali kelas dalam mengamati absensi siswa dan mutasi pada
setiap akhir bulan
2.
Membantu
mengenai masalah siswa terlambat / membolos
3.
Membantu
pengisian buku daftar kelas / data pribadi siswa pada buku raport
B.
Hubungan
dengan Guru Piket
1.
Membantu
mengatur tugas invalen dan membuat catatannya serta mengawasi kelompok belajar
2.
Membantu
mengisikan waktu senggang yang bermanfaat bagi siswa
3.
Membantu
pengawasan pelaksanaan 5 K setiap hari bagi siswa
C.
Hubungan
dengan Guru BP / BK
1.
Memberikan
bantuan dalam penyusunan program bimbingan dan penyuluhan
2.
Membantu
informasi dalam penyelesaian sesuatu kasus
3.
Membantu
dan pengawasan penanganan kenakalan siswa
TUGAS
WALI KELAS
1.
Menyiapkan
buku khusus yang berisi biodata muridnya yang lengkap disamping kartu pribadi
2.
Pengelolaan
kelas:
a.
Membentuk
pengurus kelas
b.
Membentuk
kelompok belajar
c.
Membentuk
regu kerja / kebersihan
d.
Membuat
denah siswa di kelas
e.
Mengawasi
kelengkapan kelas:
-. Meja, kursi
-. Jadwal Pelajaran, Almanak, Taplak
dll
f.
Mengawasi
kebersihan kelas dan 6 K
3.
Memeriksa:
a.
Buku
agenda kelas / siswa
b.
Absensi
siswa, harian, mingguan dan rekapitulasi bulanan
c.
Memeriksa
kemajuan siswa dan kumpulan nilai
4.
Mengawasi
siswa mengenai:
a.
Kemajuan
prestasi belajar
b.
Kerajinan
(absensi, terlambat dll)
c.
Pakaian
seragam, rambut
d.
Sikap
dan sopan santun
5.
Memanggil
orang tua siswa, apabila siswa:
a.
sering
absen / terlambat
b.
sering
melakukan pelanggaran
c.
Prestasi
belajarnya menurun
d.
Ada
kelainan sikap siswa
6.
Mengadakan
pertemuan dengan orang tua:
a.
Membentuk
WOTK (Wakil Orang Tua Kelas)
b.
Menyampaikan
informasi-informasi penting / kunjungan ke museum
c.
Menyerahkan
raport
7.
Mengumpulkan
nilai akhir Semester dan mengisi raport
8.
Turut
serta dalam:
a.
Kegiatan
upacara bendera dan Kegiatan kelas
b.
Mengatasi
persoalan siswa sebagai orang tua
DUA BELAS (12) LANGKAH KEPEMIMPINAN
WALI KELAS
1.
Mengetahui
tugas pokoknya:
a.
Mewakili
orang tua dan Kepala Sekolah di kelasnya
b.
Membina
kepribadian dan budi pekerti
c.
Membantu
pengembangan kecerdasan / keterampilan
2.
Mengetahui
jumlah anak didiknya
3.
Mengetahui
nama-nama anak didiknya
4.
Mengetahui
identitas anak didik, meneliti satu
persatu
5.
Mengetahui
kehadiran setiap hari di kelas
6.
Mengetahui
masalah-masalah anak didik dalam pelajaran, ekonomi, sosial dll
7.
Mengadakan
penilaian, kelakuan dan kerajinan
8.
Mengambil
tindakan-tindakan untuk mengatasi masalah
9.
Memperhatikan
buku raport
10.
Memperhatikan
kesehatan dan kesejahteraan siswa
11.
Membina
usaha kekeluargaan
12.
Memberi
laporan kepada kepala sekolah
TUGAS GURU
PIKET
1.
Piket
datang kurang lebih 10 menit sebelum pelajaran dimulai
2.
Mencatat
siswa terlambat, izin keluar, izin pulang, melanggar tata tertib
3.
Memeriksa
dan mengumpulkan absesnsi siswa tiap-tiap kelas
4.
Mencatat
guru yang bertugas absen, izin dan
lain-lain
5.
Berkeliling
sekolah selama KBM berjalan
6.
Mengatur
kelas-kelas yang tidak ada gurunya
7.
A.
m Memberitahukan kepada semua guru untuk masuk kelas setiap bel masuk kelas
B. Mengawasi tiap-tiap jam pelajaran
agar keluarnya tetap pada waktu bel berbunyi
8.
Melarang guru mengadakan ulangan 2
kelompok, untuk menjaga ketertiban
9.
Mencatat
tamu yang datang pada buku tamu dan memberi penjelasan
10.
Membuat
laopran lengkap selama KBM / Kegiatan Belajar Mengajar
11.
Turut
membantu pelaksanaan kenaikan bendera pada hari Senin dan hari-hari besar
lainnya.
12.
Mencatat
semua kejadian-kejadian pada hari itu
13.
Membantu
masalah siswa pada hari itu
14.
Menandatangi
buku laporan piket
KODE
ETIK GURU INDONESIA
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, bangsa dan negara serta kemanusian pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa
Pancasial dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 turut bertanggung jawab
atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Oleh karena itu guru Indonesia merasa terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan
memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran keprofesional
3.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses
belajar mengajar
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya
7.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan kesetiakawanan sosial
8.
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdiannya.
9.
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
TATA TERTIB PEGAWAI
TATA USAHA
1.
Pegawai
Tata Usaha sudah harus berada di kantor 5 menit sebelum jam pelajaran pertama
dan diperbolehkan pulang sesudah memberitahu/mendapat izin Kepala Sekolah
2.
Pegawai
Tata Usaha harus berpakaian seragam seperti ketentuan pakaian guru kecuali
untuk pesuruh dapat memakai sandal dan pakaian kerja sesuai dengan tugasnya
3.
Apabila
Pegawai Tata Usaha berhalangan masuk kantor harus ada pemberitahuan atau izin
dari Kepala Sekolah
4.
Selama
jam dinas Pegawai Tata Usaha dilarang meninggalkan kantor tanpa izin Kepala
Sekolah
5.
Pegawai
Tata Usaha harus bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan dan diatur
oleh Kepala Sekolah
6.
Pegawai
Tata Usaha dilarang mengerjakan pekerjaan kantor lain di dalam sekolah tanpa
izin Kepala Sekolah
7.
Pegawai
Tata Usaha dilarang meminjamkan alat-alat kantor kepada orang lain
8.
Pegawai
Tata Usaha dilarang membawa pulang alat-alat kantor tanpa izin Kepala Sekolah
9.
Pegawai
Tata Usaha dalam melayani kepentingan murid harus ramah dan penuh tanggung
jawab
10.
Pegawai
Tata Usaha dalam menggunakan alat-alat kantor harus hemat dan hati-hati
11.
Pegawai
Tata Usaha harus dapat memelihara dan menjaga kebersihan dan keamanan alat-alat
kantor
RENCANA KERJA TATA USAHA
1.
Persiapan
pembagian kelas, menata ruangan dan lain-lain.
2.
Pembuatan
anggaran tahunan
3.
Penyusunan
daftar siswa baru
4.
Pengisian
nomor induk, buku induk, klapper mutasi dan lain-lain
5.
Pengetikan
surat, pengagendaan, pengarsipan, pencatatan surat-surat.
6.
Merekap
absensi guru dan absensi siswa serta memprosentase absen guru dan murid
7.
Pencatatan
perubahan statistik.
8.
Laporan
statistik dan laporan bulanan
9.
Membantu
kepala sekolah dalam ketata usahaan dan
administrasi
10. Membantu
guru (remedial)
11. Persiapan
semester
12. Laporan
hasil kegiatan semester
13. Laporan ke
Yayasan Al – Hurriyah Jakarta
14. Membantu
program pemantapan kelas VI
15. Membantu
program Life Skill
16. Persiapan
UAM & GT
17. Laporan
tahunan
PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH
SISWA-SISWI MI AL – HURRIYAH
1.
Siswa-siswi
harus hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel masuk berbunyi
2.
Bila
bel masuk berbunyi siswa-siswi diwajibkan untuk segera masuk ke kelas
masing-masing.
3.
Sebelum
memulai belajar siswa-siswi diwajibkan untuk berdo’a dan membaca al qur’an
4.
Siswa-siswi
wajib mengikuti upacara hari Senin dan PerIngatan hari-hari besar Nasional
5.
Siswa-siswi
harus berpakaian rapih dan sopan , sesuai dengan ketentuan:
a.
Hari
Senin : Baju
Putih +
Celana Putih
b.
Hari
Selasa & Rabu : Baju
Putih +
Celana Hijau
c.
Hari
Kamis : Baju
Batik +
Celana Putih
d.
Hari
Jum’at :
Busana Muslim / Muslimah
e.
Hari
Sabtu :
Seragam Pramuka
6.
Siswa-siswi
wajib mengikuti Kegiatan Ekstra Kurikuler, yaitu: Pramuka dan Dokter Kecil atau
Usaha Kesehatan Sekolah.
7.
Siswa-siswi
dilarang membawa senjata tajam, seperti pisau, golok, gunting dan benda tajam
lainnya.
8.
Siswa-siswi
dilarang membawa makanan dan minuman serta obat-obatan yang dilarang agama dan
undang-undang pemerintah.
9.
Siswa-siswi
dilarang merokok, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
10.
Siswa
dilarang berambut gondrong
11.
Siswa-siswi
dilarang mencorat-coret meja, bangku
serta dinding/tembok sekolah
12.
Siswa-siswi
wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah dan lingkungan sekolah.
13.
Siswa-siswi
dilarang keluar dari halaman atau lingkungan sekolah selama jam belajar
berlangsung/berjalan.
14.
Siswa-siswi
wajib mentaati peraturan dan tata tertib sekolah.
PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH
DEWAN GURU MI AL - HURRIYAH
1.
Guru
wajib hadir di sekolah paling lambat 5
menit sebelum bel jam pertama berbunyi.
2.
Bila
bel tanda masuk berbunyi guru diwajibkan untuk segera masuk ke kelas
masing.masing.
3.
Bapak/Ibu
Guru yang mengajar pada jam pertama wajib memimpin siswa-siswi membaca do’a dan
membaca al qur’an .
4.
Selama
jam pelajaran berlangsung, guru dilarang keluar atau meninggalkan kelas serta
sekolah, kecuali telah mendapat izin dari Kepala Madrasah.
5.
Selama
jam pelajaran berlangsung, guru wajib berada di dalam kelas sesuai dengan jam
mengajarnya.
6.
Guru
yang berhalangan hadir harus memberi kabar kepada Kepala Madrasah, baik secara
tertulis maupun lisan.
7.
Guru
yang tidak hadir tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan baik secara
tertulis maupun lisan, maka akan dikenakan sanksi.
8.
Guru
wajib berpakaian rapih dan sopan, untuk Ustadzah wajib memakai kerudung.
9.
Guru
wajib mengikuti upacara hari Senin dan Upacara Peringatan Hari-hari besar
Nasional
10.
Dilarang
membawa benda tajam atau sejenisnya.
11.
Guru
dilarang merokok di dalam kelas atau ketika sedang mengajar dan ketika
berhadapan dengan siswa baik saat belajar atau jam istirahat.
12.
Bagi
guru pria dilarang berambut gondrong atau berambut panjang.
13.
Guru
wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah dan lingkungan sekolah.
14.
Guru
wajib mentaati peraturan dan tata tertib sekolah tanpa terkecuali.